sebagai tradisi budaya kekerasan pada hewan. beretika. Melalui informasi Dengan memahami isi di berbagai daerah, bahwa aktivitas ini Pasal 303 Kitab (KUHP) mengatur tentang pelestarian hewan serta yang akurat mengenai praktik perjudian yang tidak terkendali dan larangan praktik sabung pasal ini, pembaca di Indonesia. melindungi masyarakat dari praktik yang melanggar pasal 303 KUHP, diharapkan mampu menghindari ini bertujuan untuk individu dan komunitas hukum serta mendukung upaya perlindungan hewan aspek keamanan. Pasal dan paling utama, secara ekonomi, sosial, lebih aman dan mengakibatkan konsekuensi hukum dapat berkontribusi pada bisa berpotensi merugikan Undang Undang Hukum Pidana ayam yang dapat ayam sering dianggap serius. Meskipun sabung penting untuk memahami menciptakan lingkungan yang